Senin, 13 Mei 2013

Fungsi Pancasila bagi Bangsa dan Negara Indonesia

Pancasila sebagai Dasar Negara Pancasila sebagai Dasar Negara atau sering juga disebut sebagai Dasar Falsafah Negara ataupun sebagai ideologi Negara, hal ini mengandung pengertian bahwa Pancasila sebagai dasar mengatur penyelenggaraan pemerintahan. Pancasila sebagai dasar Negara ditegaskan lagi dengan adanya Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan P4 dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara. Pada Ketetapan ini dinyatakan bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar Negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten. Dalam penjelasan Ketetapan inipun dinyatakan bahwa kedudukan Pancasila sebagia Dasar Negara di dalamnya mengandung makna sebagai Ideologi Nasional, Cita-cita dan Tujuan Negara. Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai kaidah Negara yang fundamental atau mendasar, sehingga sifatnya tetap, kuat dan tidak dapat dirubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR/DPR hasil pemilihan umum. Mengubah Pancasila berarti membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di proklamirkan tanggal 17 Agustus 1945. Pancasila sebagai dasar Negara mempunyai makna yaitu: • Sebagai dasar untuk menata Negara yang merdeka dan berdaulat; • Sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan aparatur Negara yang bersih dan berwibawa, sehingga tercapai tujuan nasional; yang tercntum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke 4; dan • Sebagai dasar, arah dan petunjuk aktifitas perikehidupan bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari. Pancasila sebagai Sumber Hukum Dasar Nasional Istilah ini merupakan istilah baru dalam tata hukum Indonesia, yaitu muncul pasca reformasi melalaui Tap MPR No. III/2000, yang kemudian diubah dengan UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dinyatakan bahwa : • Sumber hukum terdiri atas sumber hokum tertulis dan tidak tertulis. • Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, serta Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Dalam ilmu hukum istilah sumber hukum berarti sumber nilai-nilai yang menjadi penyebab timbulnya aturan hukum. Jadi dapat diartikan Pancasila sebagai Sumber hukum dasar nasional, yaitu segala aturan hukum yang berlaku di negara kita tidak boleh bertentangan dan harus bersumber pada Pancasila. Pancasila sebagai Pandangan hidup Bangsa Indonesia Pancasila sebagai Pandangan Hidup bangsa atau Way of Life mengandung makna bahwa semua aktifitas kehidupan bangsa Indonesia sehari-hari harus sesuai dengan sila-sila daipada Pancasila, karena Pancasila juga merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki dan bersumber dari kehidupan bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai yang dimiliki dan bersumber dari kehidupan bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai tersebut yaitu : • Nilai dan jiwa Ketuhanan – keagamaan • Nilai dan jiwa kemanusiaan • Nilai dan jiwa persatuan • Nilai dan jiwa kerakyatan – demokrasi • Nilai dan jiwa keadilan sosial

Tidak ada komentar:

Posting Komentar